Minggu, 03 November 2013

Bahasa Indonesia 2 (TUGAS 3)

Nama                    : Gatot Sugara
NPM                     : 23211016
Kelas                    : 3EB19

Mata Kuliah         : Bahasa Indonesia 2 (Tugas ke tiga)
 Contoh tulisan ilmiah populer, dengan topik peristiwa-peristiwa yang terjadi saat ini :

Pengusaha: Upah Minimum Bukan untuk Beli Rumah

  • Penulis :
  • Estu Suryowati
  • Sabtu, 2 November 2013 | 22:47 WIB
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Anton J Supit (kanan) berdiskusi dalam acara Polemik Buruh Mengeluh Pengusaha Berpeluh, Sabtu (2/11/2013) di Jakarta. Diskusi tersebut mengupas tentang tuntutan buruh yang menginginkan peningkatan nilai upah minimum provinsi (UMP) . | TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit mengatakan, pada prinsipnya upah minimum itu bertujuan untuk melindungi calon karyawan dari kesewenang-wenangan pengusaha menetapkan gaji, ketika mengetahui suplai tenaga kerja lebih banyak dari demand industri. 

“Jadi tidak benar kalau dengan upah minimum sekian mereka tidak bisa membeli rumah. Memang upah minimum tidak ditujukan untuk membeli rumah atau nikah,” sindir Anton menanggapi keluhan Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi, usai diskusi soal upah minimum di Jakarta, Sabtu (2/11/2013).

Dia menambahkan, jika tidak ada aturan upah minimum, pengusaha berpotensi memainkan upah. Ia mencontohkan, tanpa aturan upah minimum pengusaha bisa memukul rata gaji awal Rp 500.000 per bulan, karena mereka tahu di Indonesia ini banyak yang membutuhkan pekerjaan. 

“Apalagi kalau kita lihat dari demografi kita, dari 121 juta total pekerja buruh, 55 juta itu maksimal rata-rata tamatan SD, tambah 20 juta lulusan SMP. Yang masih pengangguran penuh ada 40 juta,” sebutnya lagi. 

Sementara itu, ditanya perihal 60 komponen kebutuhan hidup layak (KHL), Anton memastikan itu sudah sesuai aturan perundang-undangan. Dengan 60 komponen KHL tersebut, penentuan upah minimum lebih fair tak hanya bagi buruh pekerja, tapi juga pengusaha dan calon buruh.

“Yang kita bahas terkait UMP itu ada tiga kepentingan, kepentingan buruh yang menginginkan meningkatkan kesejahteraan, kepentingan pengusaha yang ingin meningkatkan produkstifitas, serta kepentingan yang kurang dangkat yaitu untuk pencari kerja,” ujarnya. 

Pada akhirnya, lanjut dia, buruh pun tak bisa mengandalkan upah minimum untuk kesejahteraan yang dirasa selalu kurang. Ia pun meminta buruh untuk melihat 39 juta pekerja di sektor pertanian yang nasibnya masih kurang beruntung dibanding buruh manufaktur. 

“Dan kalau kita bicara masalah PNS yang paling rendah itu golongan 1A, itu Rp 1,2 juta per bulan. Dengan UMP Rp 2,4 juta per bulan (DKI Jakarta) ini sama dengan golongan 3C. Artinya, seorang sarjana yang berpengalaman sekian tahun, gajinya sama dengan buruh,” pungkas Anton. 

Sebelumnya, Rusdi yang juga hadir dalam diskusi mengatakan, bedak, minyak wangi, jaket, hingga telepon seluler perlu diperhitungkan sebagai komponen kebutuhan hidup layak (KHL). "Bedak dan minyak wangi untuk perempuan. Nanti kalau tidak pakai minyak wangi, pelanggan pergi," alasan Rusdi. 

Bedak dan minyak wangi termasuk dalam 84 komponen KHL yang diusulkan oleh buruh. Sementara itu, Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggunakan 60 komponen untuk menghitung KHL. 

Selain kedua komponen tadi, kata Rusdi, jaket dan telepon genggam juga penting bagi buruh. Menurutnya, dua item tersebut termasuk kebutuhan riil buruh lajang. "Tidak mungkin seorang warga hidup tanpa jaket. Itu untuk kerja di luar pabrik. Handphone meski merek abal-abal tidak apa-apa, ditambah pulsa Rp 25.000 juga cukup," ujarnya.
Sumber :Kompas.com
Editor : Kistyarini



tulisan 10

Tak Sepakat dengan Jokowi, Buruh Ingin Naik Kelas
·         Penulis :
·         Estu Suryowati
·         Sabtu, 2 November 2013 | 13:37 WIB
Description: http://assets.kompas.com/data/photo/2013/10/31/1355400Total780x390.jpg
Buruh Ring I Jatim kembali unjuk rasa di Surabaya. | KOMPAS.com/Achmad Faizal

JAKARTA, KOMPAS.com — Para buruh merasa kecewa dengan keputusan Joko Widodo yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) bagi DKI Jakarta 2014 sebesar Rp 2.441.301,74 dan terus melakukan perlawanan agar gajinya bisa mencapai Rp 3,7 juta per bulan. Konfederesi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai, dengan UMP yang ditetapkan Jokowi, buruh masih mengalami kesulitan untuk memenuhi standar hidup yang layak.

"Kita perlu naik kelas. Dengan upah segitu tidak mungkin buruh bisa punya rumah, kuliah, dan menyekolahkan anak-anak mereka lebih tinggi," ujar Sekjen KSPI Muhamad Rusdi, di Jakarta, Sabtu (2/11/2013). 

Dengan upah Rp 3,7 juta, Rusdi mengklaim buruh akan merasa lebih tenang memikirkan pendidikannya sendiri ataupun pendidikan anak-anak mereka. Dengan demikian, ada harapan untuk perbaikan kesejahteraan buruh. 

"Di mana-mana, buruh Indonesia itu hanya bisa jadi staf. Bapaknya staf, anak-anaknya juga mentok staf," imbuh Rusdi. 

Dia menambahkan, UMP bukan satu-satunya instrumen untuk mendorong kesejahteraan buruh. Menurutnya, sejauh ini isu ketenagakerjaan masih diwarnai ketidakpastian bekerja dengan adanya sistem outsourcing. Ia mengklaim, 70 persen dari sekitar 120 juta tenaga kerja baru masih berstatus outsourcing dan kontrak. Bahkan lucunya, lanjut Rusdi, beberapa sarjana baru (fresh graduate) pun harus melewati proses magang untuk menjadi karyawan tetap. 

"Orang Indonesia tidak punya kepastian kerja," sebut Rusdi. 

Dia juga menyinggung soal jaminan sosial yang harus dilaksanakan serempak pada tahun 2014. Ia menuturkan, tidak boleh lagi ada orang miskin yang ditolak berobat di rumah sakit. 

"Kita berharap debat kesejahteraan ini terus digaungkan. Ketiga ini adalah resep kesejahteraan ala buruh," tekan Rusdi. 

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Anton Supit menuturkan, UMP hanya merupakan jaring pengaman (safety net) untuk satu tahun. 

"Rumah dan lain-lain itu tidak masuk kamar UMP," ungkap Anton. 

Di sisi lain, Anton menambahkan, jika ketiga hal itu menjadi resep buruh untuk memperbaiki kesejahteraan, maka cara yang bisa dilakukan adalah bernegosiasi. Dia pun menyindir Presiden KSPI Said Iqbal yang tak hadir ataupun mengirimkan perwakilan saat penetapan UMP DKI Jakarta, Jumat lalu.

"Jangan seperti Iqbal. Iqbal itu di mana-mana demo dulu baru negosiasi," sindir Anton.

"Kita bisa negosiasi tapi cara mereka (buruh) menyandera manajemen, merusak pabrik, itu saya tidak apresiasi. Pejuang sejati itu negosiasi. Kalau tidak berhasil, baru demo," tandasnya.
Editor : Caroline Damanik


Analisis :Menurut saya upah yang tinggi belom tentu meningkatkan tingkat kesejahteraan .contohnya dengan pendapatan yang tinggi  dengan keadaan semua yang meningkat sesuai dengan inflasi menurut saya daya beli buruh tidak terlalu berpengaruh akan kenaikan gaji.Menurut saya untuk meningkatkan kesejahteraan buruh perlu peran dari pemerintah .Dengan tidak ada pembedaan miskin kaya bagi  buruh dalam meminta pengobatan di rumah sakit contohnya.dan diberikan biaya rumah sakit bagi buruh  yang murah,sehingga apa bla dia sakit gajinya masih ada sisa buat biaya yang lain .Serta pemerintah harus bisa mendidik buruh agar lebih mandiri soalnya kalo masa  outsourcing habis mereka dapat tetap menghidupi dirinya serta tanggungannya.

Sumber :kompas.com

tulisan 9

Soal Upah Minimum, ke Mana Pemerintah Harus Berpihak?
·         Penulis :
·         Estu Suryowati
·         Sabtu, 2 November 2013 | 14:45 WIB
Description: http://assets.kompas.com/data/photo/2013/10/27/2141337HariBuruh51367327626-preview780x390.jpg
Buruh angkut ketika melakukan pekerjaannya di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Selasa (30/4/2013). Besok pada tanggal 1 Mei, para buruh sedunia akan memperingati Hari Buruh atau biasa disebut dengan May Day. | KOMPAS IMAGES / VITALIS YOGI TRISNA


JAKARTA, KOMPAS.com — Polemik upah minimum provinsi (UMP) terus bergulir meski 12 dari 34 provinsi telah menetapkan UMP. Kalangan buruh terus mendengungkan perlawanan, sedangkan para pengusaha, terutama di DKI Jakarta, dengan berat menerima penetapan UMP meski sebagian dari mereka juga mengancam hengkang jika tuntutan buruh dikabulkan. Lalu, untuk mengakomodasi kepentingan buruh dan pengusaha, ke manakah pemerintah harus berpihak?

Anggota Komisi IX DPR RI, Indra, berpendapat, biaya tenaga kerja (labor cost) tak akan langsung menyebabkan iklim investasi dan usaha merosot.

Ia menyebutkan, berdasarkan data World Bank, penyebab utama penghambat investasi dan bisnis adalah adanya pungutan liar. Artinya, lanjut Indra, jika pemerintah bisa menjamin tak ada pungutan liar (pungli), maka pengusaha bisa menjalankan bisnisnya dengan tenang di Indonesia. Hal itu ditengarai juga linier dengan kemudahan berusaha di Indonesia.

"Dari riset World Bank, dari 100 persen biaya produksi perusahaan, untuk biaya tenaga kerja sebesar 9-12 persen. Namun faktanya, saat ini dari 19-24 persen biaya produksi perusahaan hanya untuk pungli," kata Indra dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (2/11/2013).

"Kalau pungli bisa terentaskan (tertuntaskan), uang pungli bisa tumpah ke buruh," lanjutnya.

Di sisi lain, politisi PKS itu mempertanyakan fungsi pemerintah dalam mengawasi implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ia menilai pemerintah mandul dalam menindak pengusaha yang tak mematuhi aturan ketenagakerjaan, seperti soal sistem alih daya dan dispensasi penangguhan.

Ia memaparkan, pengusaha yang tak mampu menggaji karyawan sesuai UMP sebenarnya sudah diberikan dispensasi berupa penangguhan, seperti tercantum dalam Pasal 92 UU Ketenagakerjaan. Kendati mendapat penangguhan pun, audit perusahaan harus terus berjalan dan tak dibenarkan adanya laporan palsu atas audit tersebut, yang ujung-ujungnya merugikan buruh.

Begitu pula soal sistem alih daya yang diatur dalam Pasal 64 dan Pasal 65. Sayangnya, lanjut Indra, baik pemerintah pusat maupun daerah tak menaruh perhatian terhadap dua hal tersebut.

"Realitasnya banyak pengusaha yang mengabaikan, itu yang terjadi sehingga tidak ada kepastian masa depan (buruh). Pemerintah dengan tupoksinya (tugas, pokok, dan fungsi) juga tidak menjalankan perintah UU dengan maksimal," ujarnya.

"Menurut saya, soal UMP ini pemerintah enggak usah berpihak ke mana-mana. Tegakkan saja law enforcement," tambahnya kemudian.
Editor : Caroline Damanik

Analisis saya : menurut saya apabila memang biaya cost buruh tidak lebih besar dari pungli maka  hal yang paling tepat adalah ajadah meniadakan pungli di indonesia.Jadi di perlukan peran pemerintah untuk menanggulani pungli.Jadi menurut saya apabila biaya pungli hilang biaya itu bisa di alokasikan kepada biaya buruh .sehingga taraf hidup para buruh bisa meningkat tanpa harus membebani pengusaha.
Sumber :Kompas.com

tulisan 9

Soal Upah Minimum, ke Mana Pemerintah Harus Berpihak?
·         Penulis :
·         Estu Suryowati
·         Sabtu, 2 November 2013 | 14:45 WIB
Buruh angkut ketika melakukan pekerjaannya di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Selasa (30/4/2013). Besok pada tanggal 1 Mei, para buruh sedunia akan memperingati Hari Buruh atau biasa disebut dengan May Day. | KOMPAS IMAGES / VITALIS YOGI TRISNA

Description: http://assets.kompas.com/data/photo/2013/10/27/2141337HariBuruh51367327626-preview780x390.jpg

JAKARTA, KOMPAS.com — Polemik upah minimum provinsi (UMP) terus bergulir meski 12 dari 34 provinsi telah menetapkan UMP. Kalangan buruh terus mendengungkan perlawanan, sedangkan para pengusaha, terutama di DKI Jakarta, dengan berat menerima penetapan UMP meski sebagian dari mereka juga mengancam hengkang jika tuntutan buruh dikabulkan. Lalu, untuk mengakomodasi kepentingan buruh dan pengusaha, ke manakah pemerintah harus berpihak?

Anggota Komisi IX DPR RI, Indra, berpendapat, biaya tenaga kerja (labor cost) tak akan langsung menyebabkan iklim investasi dan usaha merosot.

Ia menyebutkan, berdasarkan data World Bank, penyebab utama penghambat investasi dan bisnis adalah adanya pungutan liar. Artinya, lanjut Indra, jika pemerintah bisa menjamin tak ada pungutan liar (pungli), maka pengusaha bisa menjalankan bisnisnya dengan tenang di Indonesia. Hal itu ditengarai juga linier dengan kemudahan berusaha di Indonesia.

"Dari riset World Bank, dari 100 persen biaya produksi perusahaan, untuk biaya tenaga kerja sebesar 9-12 persen. Namun faktanya, saat ini dari 19-24 persen biaya produksi perusahaan hanya untuk pungli," kata Indra dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (2/11/2013).

"Kalau pungli bisa terentaskan (tertuntaskan), uang pungli bisa tumpah ke buruh," lanjutnya.

Di sisi lain, politisi PKS itu mempertanyakan fungsi pemerintah dalam mengawasi implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ia menilai pemerintah mandul dalam menindak pengusaha yang tak mematuhi aturan ketenagakerjaan, seperti soal sistem alih daya dan dispensasi penangguhan.

Ia memaparkan, pengusaha yang tak mampu menggaji karyawan sesuai UMP sebenarnya sudah diberikan dispensasi berupa penangguhan, seperti tercantum dalam Pasal 92 UU Ketenagakerjaan. Kendati mendapat penangguhan pun, audit perusahaan harus terus berjalan dan tak dibenarkan adanya laporan palsu atas audit tersebut, yang ujung-ujungnya merugikan buruh.

Begitu pula soal sistem alih daya yang diatur dalam Pasal 64 dan Pasal 65. Sayangnya, lanjut Indra, baik pemerintah pusat maupun daerah tak menaruh perhatian terhadap dua hal tersebut.

"Realitasnya banyak pengusaha yang mengabaikan, itu yang terjadi sehingga tidak ada kepastian masa depan (buruh). Pemerintah dengan tupoksinya (tugas, pokok, dan fungsi) juga tidak menjalankan perintah UU dengan maksimal," ujarnya.

"Menurut saya, soal UMP ini pemerintah enggak usah berpihak ke mana-mana. Tegakkan saja law enforcement," tambahnya kemudian.
Editor : Caroline Damanik

Analisis saya : menurut saya apabila memang biaya cost buruh tidak lebih besar dari pungli maka  hal yang paling tepat adalah ajadah meniadakan pungli di indonesia.Jadi di perlukan peran pemerintah untuk menanggulani pungli.Jadi menurut saya apabila biaya pungli hilang biaya itu bisa di alokasikan kepada biaya buruh .sehingga taraf hidup para buruh bisa meningkat tanpa harus membebani pengusaha.

tugas 8

Kadin: Kerugian akibat Demo Buruh Capai Rp 45 Miliar
·         Penulis :
·         Dian Fath Risalah El Anshari
·         Sabtu, 2 November 2013 | 22:18 WIB
Description: http://assets.kompas.com/data/photo/2013/09/19/1140049IMG04242-20130918-1023780x390.jpg
Demo buruh Kalbe Farma Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kalbe Farma Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta, Kamis (19/09/2013).Mereka menuntut upah minimum yang masih diterapkan PT Kalbe Farma Cikarang. | ummi hadyah saleh


JAKARTA, KOMPAS.com
 - Kerugian yang diakibatkan aksi mogok nasional oleh kaum buruh pada Kamis (31/10/2013) lalu ditaksir mencapai lebih dari Rp 45 miliar. Angka tersebut didapat dari perhitungan kerugian setiap perusahan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung dan Marunda yang mencapai Rp 500 juta per perusahaan.

Dampak terparah aksi mogok tersebut adalah semua perusahaan di KBN Cakung dan Marunda berhenti beroperasi. Sementara itu, meskipun terganggu, perusahaan-perusahaan di kawasan PT Jiep Pulogadung tidak sampai lumpuh. Di kawasan pelabuhan, aksi demo hanya berdampak pada keterlambatan kerja.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, menjelaskan dampak terparah pada sektor industri yang langsung berkenaan dengan produksi. 

"Dari data yang kami terima, ada 97 perusahaan yang stop operasi di KBN Cakung dan Marunda, kerugian masing-masing perusahaan itu diperkirakan lebih dari Rp 500 juta. Mereka sejak pukul 09.00 sudah tidak bisa beroperasi karena aksi mogok nasional yang dilakukan para buruh dengan melakukan sweeping ke perusahaan-perusahaan," paparnya. 

Saat ini perusahaan-perusahaan di kawasan PT Jiep Pulogadung, masih dalam perhitungan kerugian. "Di sana itu tidak terjadi stop operasi. Sebagian besar perusahaan hanya mengirimkan perwakilan buruhnya untuk ikut aksi," ujarnya. 

Bernard Aritonang dari PT Bangun Busana Maju mengatakan, perusahaannya sangat merugi karena demo buruh. Kerugian yang diderita mencapai lebih dari Rp 500 juta. Menurut Bernard, kerugian yang harus ditanggung perusahaannya antara lain untuk biaya lembur pekerja sebesar Rp 159.012 281 dan upah buruh yang tidak bekerja namun tetap harus dibayar Rp 65.497.915

"Belum lagi klaim keterlambatan pengiriman sebesar 20.000 dollar AS dan kerugian biaya pengiriman 10.000 dollar AS. Kemarin untuk menutup produksi sempat kita melakukanovertime hingga membuat bengkak biaya operasinal," tuturnya. 

Sedangkan Ketua Umum Forum Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Jumisih mengatakan bahwa buruh sangat kecewa dengan penetapan UMP sebesar Rp 2.441.000. Namun untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan berkordinasi dengan organisasi lain untuk merumuskan sikap dan langkah ke depan. 

"Kita mau rapat dulu. Ada 60-an organisasi se-Jabotabek yang akan rapat pada Senin (4/11/2013). Dalam mengusulkan UMP sebesar Rp 3,7 itu kita juga sudah berdasar survey. Hanya hanya mungkin beda dengan metode yang dilakukan dewan pengupahan dari unsur pemerintah atau pengusaha," tukasnya.
Editor : Kistyarini
Analisis saya : Menurut saya pemerintah harus bertindak cepat  dalam menyelesaikan polemik ini agar mengurangi kerugian yang di terima perusahaan karena terlambatnya produksi.Karena bukan hanya barang saja yang tidak dapat di produksi nama perusahaan akan memburuk karena tidak dapat menyelesaikan pesanan dalam waktu yang di tentukan.Jadi hal ini merugikan bagi perusahaan.Tetapi di harapkan pemerintah harus dapat menyelesaikan dengan melihat kedua kepentingan dari dua kubu yaitu kubu buruh dan kubu pengusaha supaya kegiatan produksi perusahaan dapat beroprasi seperti biasa.
Sumber :kompas.com

tulisan 7

Jakarta -Daya saing ekonomi Indonesia saat ini masih lemah, dilihat dari peringkat kemudahan berbisnis (Doing Business) yang dikeluarkan Bank Dunia. Indonesia terancam disalip oleh Myanmar dan Kamboja.

Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton Supit, Indonesia terancam disalip Myanmar dan Kamboja karena salah satu penyebabnya adalah upah buruh di dua negara itu murah.

"Myanmar dan Kamboja itu upah buruhnya lebih murah dia. Kita bakal disaingi sama dia," kata Anton saat ditemui di Cikini, Jakarta, Sabtu (2/11/2013).

Upah buruh buruh di Myanmar dan Kamboja, ujar Anton, rata-rata hanya mencapai US$ 40/bulan. Sedangkan upah buruh di Indonesia rata-rata US$ 200/bulan. Selain dilihat dari upah yang lebih rendah, produktivitas kerja buruh di Myanmar dan Kamboja juga lebih baik.

Hal ini menyebabkan para investor asing khususnya di sektor industri padat karya seperti garmen, tekstil, dan makanan minuman memilih merelokasi investasi mereka dari Indonesia ke Myanmar dan Kamboja. 

Anton menambahkan, tidak hanya Myanmar dan Kamboja saja, Vietnam nantinya bisa sejajar atau bahkan menyalip Indonesia.

"Artinya nanti negara yang sama atau sebanding Indonesia itu ada 3 negara yaitu Vietnam, Myanmar, dan Kamboja. Yang penting saat ini iklim investasi harus dijaga oleh pemerintah betul," cetus Anton
Dalam laporan 'Doing Business 2013' yang dikeluarkan Bank Dunia, peringkat kemudahan berbisnis Indonesia adalah 120 dari 189 negara di dunia yang disurvei. Indonesia jauh di bawah Singapura yang menduduki peringkat 1 dan Malaysia yang menduduki peringkat 6.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kadin Erwin Aksa mengatakan, kalangan dunia usaha mengimbau pemerintah Indonesia serius membangun daya saing ke depan. Bila tidak, Indonesia bakal disalib negara-negara Indo China. Bahkan sekarang Vietnam sudah jauh di atas Indonesia.

"Bila kita tidak serius, negara-negara Indo China seperti Kamboja, Laos, dan Myanmar, tidak mustahil meninggalkan kita. Vietnam sudah jauh meninggalkan kita," ujar Erwin.

Dalam pernyataan, Erwin merinci, Vietnam sukses melakukan perbaikan dalam melindungi hak-hak investor dan perpajakan. "Kamboja lain lagi. Dia ada kemajuan dalam perpajakan, begitu juga dengan Laos, dan Myanmar," papar Erwin. 

Kemajuan yang pesat dialami Filipina. Di bawah pemerintahan Ninoy Aquino, Filipina mengambil terobosan di sektor keuangan guna mendukung pertumbuhan sektor riil. "Hasilnya, kebijakan Ninoy ini membuat akses pembiayaan lembaga keuangan mengalami peningkatan pesat dari peringkat 126 menjadi peringkat 86, dalam memperoleh pembiayaan bank atau naik 40 tingkat. Ekonominya tumbuh 7%," ujar Erwin.

Dirilis oleh Bank Dunia, peringkat kemudahan berbisnis Indonesia di posisi 120 dari 189 negara yang disurvei. Tak berdaya dari Singapura dan Malaysia, Indonesia juga kalah dibandingkan Thailand (18) dan Brunei Darussalam (59),

Tak hanya itu, peringkat kemudahan bisnis Indonesia juga masih kalah dari Vietnam yang berada di peringkat 99, dan Filipina 108 dunia. Indonesia hanya hanya unggul dari Kamboja yang ada di peringkat 137 dan Myanmar 182.

"Sangat pahit, kita sebagai negara besar dan sumber dayanya besar, tapi tak punya percepatan yang cukup mengejar perbaikan infrastruktur. Padahal stabilitas politik dan ekonomi makro kita jauh lebih bagus," jelas Erwin.
Analisis saya  :
Saya setuju dengan analisis ini .Apabila upah buruh semakin tinggi makan perusahaan akan sulit meningkatkan jumlah produksinya karena biaya yang di gunakan dalam operasional akan meningkat .menurut saya upah buruh tidak harus tinggi tetapi sarana hidup bagi buruh perlu diperhatikan lagi .Jadi dengan memperhatikan sarana hidup buruh mereka tidak harus meningkatkan upah mereka bisa merasakan hidup layak.dengan cara adanya sarana transport tasi bagi buruh yang di sediakan perusahaan ,biaya kesehatan bagi buruh yang rendah dan biaya2 hidup lainnya .Jadi pemerintah harus berperan andil dalam hal ini .Agar taraf hidup buruh semakin meningkat.
Sumber :detik.com

tulisan 6

Perencanaan KeuanganIndek
Dianggap Tunduk Hadapi Buruh, Gubernur Soekarwo Dikecam Pengusaha
Rista Rama Dhany - detikfinance
Minggu, 03/11/2013 16:58 WIB

Gubernur Soekarwo
Jakarta -Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengecam langkah Gubernur Jawa Timur (Jatim)Soekarwo yang menyetujui 4 poin tuntutan buruh yang mendemonya pekan lalu. Soekarwo dianggap terlalu patuh dengan buruh hingga melanggar ketentuan yang sudah ada.

"Kita mengecam langkah Gubernur Jatim, kami menyayangkan sikapnya yang 'tunduk' oleh aktivis buruh," kata Sekjen Apindo Franky Sibarani kepadadetikFinance, Minggu (3/11/2013).

Franky mengatakan Apindo mengecam Soekarwo karena dianggap melawan Instruksi Presiden (Inpres) No 9 Tahun 2013 tentang Penetapan Upah Minimum. "Sikap aneh Gubernur Jatim dengan melawan Inpres No 9 Tahun 2013. Ini menunjukkan koordinasi pusat dan daerah yang berantakan," tegasnya.

Menurut Franky seharusnya atas Tindakan tersebut Presiden SBY marah.

"Sikap Gubernur Jatim yang 'tunduk' pada tuntutan aktivis buruh menunjukkan koordinasi pusat dan daerah yang berantakan, dengan melecehkan kewibawaan presiden dengan melawan Inpres No 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum. Harusnya Presiden marah terhadap Gubernur Jatim, kalau inpresnya dilecehkan. Sayangkan, kita (Apindo) tidak melihat reaksi dari pemerintah pusat," tandasnya.

Seperti diketahui Gubernur Jatim Soekarwo memenuhi 4 poin tuntutan. "Ini sudah kesepakatan para buruh. Saya hanya menandatanganinya dan menyampaikan di depan sini," ujar Soekarwo beberapa hari lalu.

Empat kesepakatan Soekarwo dengan buruh antaralain:


1. Pemprov Jatim sudah memastikan tidak menggunakan atau menolak Inpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang kebijakan upah minimum. Pemprov Jaim akan tetap menggunkan upah minimum kabupaten/kota. Sehingga secara otomatis tidak menggunakan upah minimum provinsi seperti yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
2. Kedua, berkaitan tentang upah layak, Pemprov Jatim akan segera membuat peraturan gubernur terkait formulasi upah. Nantinya, UMK akan disusun berdasarkan KHL + Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi. Rumusan ini merupakan rumusan pertama di Indonesia yang disepakati pemerintah provinsi dengan buruh.
3. Tentang sistem outsourcing, Pemprov Jatim berjanji akan memperhatikan poin ini. DPRD Jatim sendiri sudah mengeluarkan perda tentang sistem outsourcing yang sedang berjalan, dan nantinya akan disusul dengan Pergub.
4. Poin terakhir, yakni tentang iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). Pemprov secara khusus akan segera menyampaikan masalah ini ke pemerintah pusat.


Analisis saya : 
menurut saya pro terhadap buruh itu bagus ,Tapi dengan menyetujui permintaan buruh tanpa ada perundingan dengan pengusaha itu tidak baik.karena hal itu bisa mempengaruhi cost dari perusahaan .dan hal itu akan berdampak negatif bagi pengusaha.Lalu Sebagai bagian pemerintahan harusnya pak gubernur meminta izin dahulu meminta persetujuan kepada presiden karena putusannya dapat mempengaruhi sistem buruh di indonesia kedepannya nanti.

Sumber : kompas.com