SUBYEK
DAN OBYEK HUKUM
a).Pengertian Subyek
hukum.
Subyek hukum adalah sesuatu yang memiliki hak dan
kewajiban sesuai dengan hukum atau sesuatu yang mendukung yang mendukung hak
dan kewajiban sesuai hukum yang ada.
Menurut teori tradisional, subjek hukum adalah orang yang
merupakan subjek dari suatu kewajiban hukum atau suatu hak.
b.Jenis –jenis subyek
hukum
Pada
dasarnya yang menjadi subyek hukum adalah manusia/orang atau person. Ada dua
pengertian orang/person sebagai subyek hukum yaitu :
a.Manusia (naturlife
persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subjek hukum
secara kodrati atau secara alami.
b.Rechtperson: adalah
suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status
"persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Atau
secara lengkap dapat dikatakan Badan Hukum adalah badan yang dianggap dapat
bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban dan perhubungan
hukum terhadap orang lain atau badan lain. Hal ini di bagi menjadi 2:
1.
Publiek rechts-person, yang sifatnya ada
unsur kepentingan umum seperti Negara, Daerah, Desa.
2.
Privaat rechtpersoon/badan hukum privat,
yang mempunyai sifat/adanya unsur.
OBJEK
HUKUM
b).Pengertian obyek
hukum
segala
sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang menjadi objek hukum adalah hak,
karena dapat di kuasai oleh subjek hukum.
Obyek hukum menurut
pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna
bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan
kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek
hak milik.
a.Jenis Obyek Hukum
Berdasarkan
pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni
benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak
kebendaan (Immateriekegoderan).
a.Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya
dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah
/ berwujud, meliputi :
1.Benda
bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak
dapat dihabiskan.
Dibedakan
menjadi sebagai berikut :
1).
Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang
dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri
contohnya ternak.
2)Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah
hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas
benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham
perseroan terbatas.
2.Benda
tidak bergerak
Benda
tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
1).Benda
tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat
diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
Benda
tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan
atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
2).Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas
benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang
tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan
demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya
karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
1. Pemilikan
(Bezit)
2. Penyerahan
(Levering)
3. Daluwarsa
(Verjaring)
4. Pembebanan
(Bezwaring)
5. Benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Referensi http://belajarberbagi-bersamaberbagi.blogspot.com/2012/10/pengertian-subjek-hukum-subjek-hukum.html