Perencanaan KeuanganIndek
Dianggap
Tunduk Hadapi Buruh, Gubernur Soekarwo Dikecam Pengusaha
Rista
Rama Dhany - detikfinance
Minggu,
03/11/2013 16:58 WIB
Gubernur Soekarwo
Jakarta -Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo) mengecam langkah Gubernur Jawa Timur (Jatim)Soekarwo yang
menyetujui 4 poin tuntutan buruh yang mendemonya pekan lalu. Soekarwo dianggap
terlalu patuh dengan buruh hingga melanggar ketentuan yang sudah ada.
"Kita mengecam langkah Gubernur
Jatim, kami menyayangkan sikapnya yang 'tunduk' oleh aktivis buruh," kata
Sekjen Apindo Franky Sibarani kepadadetikFinance, Minggu (3/11/2013).
Franky mengatakan Apindo mengecam Soekarwo
karena dianggap melawan Instruksi Presiden (Inpres) No 9 Tahun 2013 tentang
Penetapan Upah Minimum. "Sikap aneh Gubernur Jatim dengan melawan Inpres
No 9 Tahun 2013. Ini menunjukkan koordinasi pusat dan daerah yang
berantakan," tegasnya.
Menurut Franky seharusnya atas Tindakan
tersebut Presiden SBY marah.
"Sikap Gubernur Jatim yang 'tunduk'
pada tuntutan aktivis buruh menunjukkan koordinasi pusat dan daerah yang
berantakan, dengan melecehkan kewibawaan presiden dengan melawan Inpres No 9
Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum. Harusnya Presiden marah
terhadap Gubernur Jatim, kalau inpresnya dilecehkan. Sayangkan, kita (Apindo)
tidak melihat reaksi dari pemerintah pusat," tandasnya.
Seperti diketahui Gubernur Jatim Soekarwo
memenuhi 4 poin tuntutan. "Ini sudah kesepakatan para buruh. Saya hanya
menandatanganinya dan menyampaikan di depan sini," ujar Soekarwo beberapa
hari lalu.
Empat kesepakatan Soekarwo dengan buruh
antaralain:
2. Kedua, berkaitan
tentang upah layak, Pemprov Jatim akan segera membuat peraturan gubernur
terkait formulasi upah. Nantinya, UMK akan disusun berdasarkan KHL + Inflasi +
Pertumbuhan Ekonomi. Rumusan ini merupakan rumusan pertama di Indonesia yang
disepakati pemerintah provinsi dengan buruh.
3. Tentang sistem
outsourcing, Pemprov Jatim berjanji akan memperhatikan poin ini. DPRD Jatim
sendiri sudah mengeluarkan perda tentang sistem outsourcing yang sedang
berjalan, dan nantinya akan disusul dengan Pergub.
4. Poin terakhir, yakni
tentang iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). Pemprov secara
khusus akan segera menyampaikan masalah ini ke pemerintah pusat.
Analisis saya :
menurut saya pro terhadap buruh itu bagus ,Tapi dengan menyetujui
permintaan buruh tanpa ada perundingan dengan pengusaha itu tidak baik.karena
hal itu bisa mempengaruhi cost dari perusahaan .dan hal itu akan berdampak
negatif bagi pengusaha.Lalu Sebagai bagian pemerintahan harusnya pak gubernur
meminta izin dahulu meminta persetujuan kepada presiden karena putusannya dapat
mempengaruhi sistem buruh di indonesia kedepannya nanti.
Sumber : kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar