Minggu, 03 November 2013

tulisan 6

Perencanaan KeuanganIndek
Dianggap Tunduk Hadapi Buruh, Gubernur Soekarwo Dikecam Pengusaha
Rista Rama Dhany - detikfinance
Minggu, 03/11/2013 16:58 WIB

Gubernur Soekarwo
Jakarta -Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengecam langkah Gubernur Jawa Timur (Jatim)Soekarwo yang menyetujui 4 poin tuntutan buruh yang mendemonya pekan lalu. Soekarwo dianggap terlalu patuh dengan buruh hingga melanggar ketentuan yang sudah ada.

"Kita mengecam langkah Gubernur Jatim, kami menyayangkan sikapnya yang 'tunduk' oleh aktivis buruh," kata Sekjen Apindo Franky Sibarani kepadadetikFinance, Minggu (3/11/2013).

Franky mengatakan Apindo mengecam Soekarwo karena dianggap melawan Instruksi Presiden (Inpres) No 9 Tahun 2013 tentang Penetapan Upah Minimum. "Sikap aneh Gubernur Jatim dengan melawan Inpres No 9 Tahun 2013. Ini menunjukkan koordinasi pusat dan daerah yang berantakan," tegasnya.

Menurut Franky seharusnya atas Tindakan tersebut Presiden SBY marah.

"Sikap Gubernur Jatim yang 'tunduk' pada tuntutan aktivis buruh menunjukkan koordinasi pusat dan daerah yang berantakan, dengan melecehkan kewibawaan presiden dengan melawan Inpres No 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum. Harusnya Presiden marah terhadap Gubernur Jatim, kalau inpresnya dilecehkan. Sayangkan, kita (Apindo) tidak melihat reaksi dari pemerintah pusat," tandasnya.

Seperti diketahui Gubernur Jatim Soekarwo memenuhi 4 poin tuntutan. "Ini sudah kesepakatan para buruh. Saya hanya menandatanganinya dan menyampaikan di depan sini," ujar Soekarwo beberapa hari lalu.

Empat kesepakatan Soekarwo dengan buruh antaralain:


1. Pemprov Jatim sudah memastikan tidak menggunakan atau menolak Inpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang kebijakan upah minimum. Pemprov Jaim akan tetap menggunkan upah minimum kabupaten/kota. Sehingga secara otomatis tidak menggunakan upah minimum provinsi seperti yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
2. Kedua, berkaitan tentang upah layak, Pemprov Jatim akan segera membuat peraturan gubernur terkait formulasi upah. Nantinya, UMK akan disusun berdasarkan KHL + Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi. Rumusan ini merupakan rumusan pertama di Indonesia yang disepakati pemerintah provinsi dengan buruh.
3. Tentang sistem outsourcing, Pemprov Jatim berjanji akan memperhatikan poin ini. DPRD Jatim sendiri sudah mengeluarkan perda tentang sistem outsourcing yang sedang berjalan, dan nantinya akan disusul dengan Pergub.
4. Poin terakhir, yakni tentang iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). Pemprov secara khusus akan segera menyampaikan masalah ini ke pemerintah pusat.


Analisis saya : 
menurut saya pro terhadap buruh itu bagus ,Tapi dengan menyetujui permintaan buruh tanpa ada perundingan dengan pengusaha itu tidak baik.karena hal itu bisa mempengaruhi cost dari perusahaan .dan hal itu akan berdampak negatif bagi pengusaha.Lalu Sebagai bagian pemerintahan harusnya pak gubernur meminta izin dahulu meminta persetujuan kepada presiden karena putusannya dapat mempengaruhi sistem buruh di indonesia kedepannya nanti.

Sumber : kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar